Kabar dari OJK, pinjol ilegal sekarang masuk dalam delik khusus dalam UU PPSK, bukan hanya masalah pidana umum. Ini berarti pelaku pinjol ilegal dan jasa keuangan yang merugikan konsumen bisa kena hukuman sampai 10 tahun penjara dan denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 1 triliun. Ini semoga bisa jadi efek jera buat para pelaku pinjol yang ilegal.
Friderica Widyasari Dewi dari OJK menjelaskan bahwa sebelumnya pinjol ilegal masuk dalam pidana umum, tapi sekarang ada delik khusus dalam UU PPSK. Mereka lagi bekerja sama dengan 16 satgas untuk bikin efek jera terhadap para pelaku pinjol ilegal ini.
Ketua Satgas Pasti, Sarjito, harapkan delik khusus ini bisa ngebikin pinjol yang udah diblokir gak muncul lagi. Tapi sayangnya, aktivitas ini masih tumbuh subur karena kurangnya literasi keuangan masyarakat.
Ini diperparah dengan kasus di mana satu orang bisa ajukan pinjaman ke 40 pinjol ilegal dalam satu hari. Sarjito bilang ini bisa terjadi karena pinjol ilegal gak punya basis data terintegrasi seperti yang dimiliki pinjol legal yang terdaftar di OJK.
Bahkan, Satgas Pasti udah menghentikan atau memblokir 1.623 pinjol ilegal sampe November 2023, tapi tetep aja mereka muncul lagi. Ini karena permintaan pinjol ilegal masih tinggi di masyarakat.
Menurut OJK, pinjol ilegal terus muncul karena masih ada kebutuhan dan aksesnya mudah. Pinjol legal punya proses yang lebih ketat karena harus melewati proses eKYC yang lebih panjang.
Sebaliknya, pinjol ilegal terkesan ‘lebih gampang’ buat diakses karena prosesnya sederhana. Masyarakat tinggal kirim KTP dan sejumlah info, trus udah bisa dapet pinjeman. Sarjito mengingatkan pentingnya pendidikan dan edukasi supaya masyarakat gak pakai pinjol ilegal.
Sumber: https://finance.detik.com/fintech/d-7085341/ojk-sebut-pelaku-pinjol-ilegal-bisa-terancam-denda-rp-1-t-dan-penjara-10-tahun