[Plus & Minus] Soal Peraturan OJK Terbaru Mengenai Pinjol

Artikel kali ini saya akan membahas tentang peraturan OJK terbaru. Aturan ini adalah aturan yang mengatur tentang kepegawaian yang ada di aplikasi pinjaman.

Berdasarkan OJK Nomor 10 Tahun 2002 mengenai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Aturan merupakan pengganti dari POJK/2016 salah satu dari Aturan ini yang menjadi sorotan adalah mengenai penyelenggaraan fintech yang paling sedikit harus mempunyai dua anggota direksi. Yang mana aturan sebelumnya hanya boleh memiliki paling sedikit satu anggota direksi.

Maksudnya bagaimana?

Ada setidaknya 120 aplikasi pinjaman online resmi atau legal di Indonesia. Maksudnya dalam setiap pinjaman online itu wajib memiliki dua orang direktur.

Aturan ini dibikin OJK untuk mempersulit pinjaman online ini untuk bergerak leluasa atau mungkin bermain curang di belakangnya.

Misalnya, perusahaan hanya memiliki satu orang direktur itu artinya keputusannya adalah hanya di direktur tersebut sebagai One Man show atau satu-satunya orang yang memutuskan segala kebijakan perusahaan tersebut.

Apabila ada dua direksi (minimal) akan mengurangi kebijakan yang dibuat oleh satu orang. Jadi sudah tidak adakeputusan yang berasal dari satu sumber.

Peraturan OJK Terbaru

Dampak Positif dan Negatif Peraturan OJK Terbaru

Menurut saya pribadi ini cukup bagus mengingat banyak belakangan ini beberapa pinjol mungkin memiliki kebijakan-kebijakan yang cukup aneh mulai dari masalah denda, keterlambatan, bunga yang tingga dan lain sebagainya yang meskipun semuanya masih di bawah atau mengikuti aturan dari OJK.

berdasarkan sumber dari kontan.co.id, disebutkannya aturan baru itu sebenarnya ditujukan agar mempermudah perusahaan perusahaan baru di bidang fintech lending untuk bisa mulai mengembangkan usaha atau bisnisnyabiar bisa berkembang.

Namun ketika sekarang sudah banyak perusahaan-perusahaan fintech harus mematuhi aturan-aturan dari OJK dan aturannya pun semakin kesini semakin diperketat agar proses pengawasannya pun sedikit lebih mudah.

Bukan menjadi rahasia lagi yang bahwa laporan-laporan kita ke OJK ini masih belum terlihat apakah sudah ditanggapin atau tidak.

Sebenarnya OJK tidak mengabaikan laporan-laporan kita. Cuman mungkin laporannya terlalu banyak sehingga OJK pun juga akan overload dan kualahan menanggapi satu persatu. Solusi tercepatnya adalah memberikan atau membuat aturan-aturan baru yang memberatkan pinjaman online.

Contoh aturannya adalah harus membuat dua direksi.

Bayangkan, aplikasi pinjol yang masih kecil atau perusahaannya belum terlalu besar harus memiliki dua direktur. Itu artinya mereka harus memiliki biaya atau cost gaji yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Beberapa perusahaan pinjaman online tidak mempermasalahkan aturan baru ini karena dari segi keuangan mereka sangat mampun untuk mengikuti aturan baru OJK ini.

Dampak negatifnya adalah Perusahaan-perusahaan pinjol yang ingin ‘serius’ membangun usaha mereka di bidang fintech. Meraka harus mengikuti aturan menggunakan dua direktur yang otomatis menambah biaya pengeluaran perusahaan.

Namun, dampak positifnya adalah untuk mengurangi aplikasi-aplikasi pinjaman online lagi yang baru berdiri hanya tujuannya untuk mengincar keuntungan dan memberatkan masyarakat Indonesia dalam soal pinjaman online.

Jadi, semoga saja aturan baru OJK dengan diwajibkannya harus mempunyai dua direktur tidak ada lagi aplikasi pinjol yang semena-mena melakukan aturan sendiri.

Hendri

Hendri

Hai! perkenalkan, saya Hendri Fernando Sinaga. Pernah bekerja salah satu koperasi simpan pinjam terbesar di Jawa Barat dari tahun 2010. Dan sekarang saya lebih fokus sebagai penulis artikel blog tentang pinjaman online. Lewat tulisan ini saya ingin berbagikan informasi pengalaman saya di dunia fintech.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *