Pengajuan KPR Ditolak, Apakah Uang DP Dikembalikan 100%?

Ada beberapa hal penting yang harus kamu ketahui dan perlu dipertimbangkan sebelum bayar DP Rumah KPR.

Di sini, kami hanya memperjelaskan hal terkait DP KPR Rumah yang mungkin tidak kita sadari. Bahkan skenario ini menjadi hal yang terburuk.

Apakah Uang DP Dikembalikan ketika Pengajuan KPR Ditolak Bank?

Pengajuan KPR Ditolak, Apakah Uang DP Dikembalikan

Ketika kamu sudah yakin ingin mendapatkan rumah / properti dengan cara kredit lewat developer, kamu harus atau wajib mengetahui syarat dan ketentuan terkait pembayaran DP.

Seandainya kamu sudah bayar DP dan ternyata pengajuan KPR ditolak. Bagaimana dengan uang DP kamu? Apakah semua uang DP dikembalikan, setengah, atau tidak sama sekali? Kamu harus mempelajari syarat dan ketentuan soal ini.

Biasanya di lapangan, setiap sales rumah tidak mau terlalu terburu-buru meminta dokumen-dokumen apapun sebelum pengajuan KPR diterima oleh bank. Mereka biasanya mencoba untuk interview terkait kondisi kamu seperti pengecekan BI Checking. Makanya setiap kita mengajukan KPR, yang pertama sales minta adalah dokumen KTP, NPWP dan segala macam.

Baca juga: Alur Proses Pengajuan KPR Rumah Lengkap!

Seringkali ketika hasil pengecekan tidak bagus/tidak lolos BI Checking, biasanya sales hanya membaritahukan atau mengabari kamu hanya lewat SMS, WA atau telpon.

Nah, kalau kondisi seperti itu, dan kamu ingin mengembalikan DP rumah. Dan ketika di dalam syarat dan ketentuan pengembalian DP rumah wajib menggunakan surat penolakan dari bank, maka pihak developer tidak akan mau mengembalikan uang tersebut sampai adanya surat penolakan resmi dari bank.

Ini tentunya akan menjadi beban tambahan bagi kita. Pengajuan sudah ditolak, ditambah lagi harus pergi ke bank untuk surat tersebut.

Bank Tidak Suka Mengeluarkan Surat Penolakan KPR

Tahu ga, sebenarnya bank-bank yang ada di Indonesia itu tidak suka mengeluarkan surat penolakan KPR. Hal ini tentu akan menjadi tanggapan hal yang negatif bagi setiap masyarakat.

Jadi, kamu harus paksa kepada pihak bank agar mereka mau menerbitkan surat tersebut. Hal ini didasarkan dengan aturan PEOJK tentang perlindungan konsumen tahun 2013.

Mungkin itu yang bisa kami sampaikan terkait status uang DP ketika pengajuan KPR ditolak. Yang penting! Sebelum kamu membayar uang DP kepada pihak sales atau Developer, kami imbau untuk mempelajari dulu syarat dan ketentuan soal uang DP. Kamu bisa tanyakan langsung kepada salesnya.

Hendri

Hendri

Hai! perkenalkan, saya Hendri Fernando Sinaga. Pernah bekerja salah satu koperasi simpan pinjam terbesar di Jawa Barat dari tahun 2010. Dan sekarang saya lebih fokus sebagai penulis artikel blog tentang pinjaman online. Lewat tulisan ini saya ingin berbagikan informasi pengalaman saya di dunia fintech.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *