Polisi berhasil meringkus seorang karyawan swasta di Bantul, DI Yogyakarta, yang diduga mencuri sepeda motor mahasiswa terjerat pinjaman online. Kejadian dimulai saat Muhammad Ramadhan, seorang mahasiswa, memarkir motor Honda Vario miliknya tanpa mencabut kunci di depan bank. Namun, ketika kembali, motornya sudah raib.
Kapolsek Bantul, Kompol Budi Riyanto, menjelaskan bahwa lewat penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pria bernama YR alias Robbi (40) ditangkap dan motor curian berhasil disita pada tanggal 5 Desember.
Pelaku mengakui mencuri motor karena melihat kuncinya masih tertancap. Dia kemudian memarkirkan motor curian di Masjid Agung, Bantul, sebelum menitipkannya di tempat parkir Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk pakaian, sepeda motor, dan STNK.
YR dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ini bukan kali pertama pelaku terlibat kejahatan serupa; dia sebelumnya ditangkap karena mencuri kotak infak pada tahun 2018.
Kapolsek Bantul memperingatkan agar masyarakat tidak lengah dalam memarkir kendaraan dan meninggalkan kunci. Beberapa kasus pencurian terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tapi juga karena keteledoran korban.
Pelaku sendiri mengakui perbuatannya di hadapan polisi, mengatakan kebutuhan keuangan termasuk utang pinjol sebagai alasan di balik tindakannya.