Utang Pinjol Dianggap Lunas oleh OJK, Jika…..

Utang Pinjol Dianggap Lunas oleh OJK – Bagaimana sih resikonya ketika kita gagal bayar atau telat bayar di aplikasi pinjaman online? Apakah tidak ada masalah sama sekali jika kita GalBay pinjol?

Sebelum membahas lebih jauh tentang gagal bayar atau telat bayar pinjaman online kita akan bahas terlebih dahulu aturannya.

Pinjaman online ini selalu tunduk dengan aturan-aturan yang berlaku P2P Lending dari OJK karena pinjaman online termasuk dalam kategori P2P Lending ini. Oleh karena itulah semua aturan yang ditetapkan oleh OJK harus dipatuhi oleh semua fintech atau pinjaman online.

Syarat Utang Pinjol Dianggap Lunas oleh OJK

aturan jangka penagihan pinjaman online

Di sini, aturan yang kita soroti adalah aturan tentang larangan untuk menagih pinjaman online ketika sudah terlambat lebih dari 90 hari. Jadi masa mereka menagih utang Anda itu maksmial 90 hari.

Sayangnya, hal ini seringkali tidak digubris atau mungkin banyak juga yang dilanggar oleh para pinjol. Ada beberapa yang sudah telat lebih dari 90 hari dan itu terus-terusan masih ditagih kemudian masih di datangin DC dan lain sebagainya.

Coba Anda perhatikan baik-baik. Di aturan 90 hari telat bayar ini merupakan aturan yang melindungi masyarakat dari gangguan para Debt Collector atau mungkin pinjaman online ketika mereka sudah tidak bisa membayar.

Apakah hal ini berarti OJK mengizinkan kalian untuk gagal bayar?

Utang Pinjol dan Aturan OJK Soal GalBay
Utang Pinjol dan Aturan OJK Soal GalBay

Sebenarnya ini memang tidak secara langsung mengijinkan kalian atau membolehkan kalian untuk gagal bayar pinjaman online. TAPI, perlu kalian ketahui, ketika 90 hari kerja utang Anda dianggap “hangus” oleh OJK, maka sebagai konsekuensinya adalah BI Checking kalian akan buruk dan kalian tidak bisa meminjam di aplikasi pinjaman online yang lain. Tidak hanya itu saja, Anda tidak bisa mengambil kredit rumah komersil maupun rumah subsidi dan lain-lain.

Dari sini sudah clear. OJK tidak akan mempermasalahkan lagi utang atau pinjol kalian atau gagal bayar setelah lebih dari 90 hari.

OJK sudah memberikan aturan ini dan bahwa pinjol memang tidak boleh dan dilarang untuk menagih utang nasabah meskipun pada kenyataannya masih banyak sekali aplikasi-aplikasi pinjaman online yang terus menagih bahkan kata-katanya pun tidak enak sampai DC datang ke rumah.

Sebenarnya dari satu aturan ini saja kita udah paham bahwa OJK memang tidak mempermasalahkan dan tidak begitu melebih-lebihkan kondisi gagal bayar yang memang sebagai sanksi Anda adalah BI Checking dan Slik OJK.

Tapi jangan kuatir masalah slik OJK atau masalah BI checking. Fokus saja Anda untuk membenahi hidup. Kemudian cari penghasilan tambahan, cari kerja atau usaha. Jangan memikirkan berlebihan lagi masalah gagal bayar pinjaman online

Ini berlaku buat kalian yang sudah telat 90 hari. Tapi buat kalian yang mungkin masih di bawah 90 hari, masih bisa untuk diusahakan cari uang untuk membayar utang Anda.

Kesimpulan

Jadi sudah jelas, OJK sudah meberikan aturan yang mana batas penagihan nasabah yang galbay atau gagal bayar tidak boleh melebih 90 hari. Hal ini dilakukan sebagai wujud rasa kepedulian kepada masyarakat yang sedang kesusahan ekonominya.

Tapi, dampak atau resiko bagi Anda yang tidak bisa bayar pinjol adalah BI Checking dan slik OJK Anda tidak bagus dan tidak akan bisa pinjam online lagi atau yang berkaitanan dengan BI Checking.

Jangan sekali-sekali kali gali lobang, tutup Lobang, ya. Lebih baik kalian bermasalah di satu tempat daripada kalian Gali Lobang Tutup Lobang yang ujungnya utang kalian akan menjadi lebih besar.

Hendri

Hendri

Hai! perkenalkan, saya Hendri Fernando Sinaga. Pernah bekerja salah satu koperasi simpan pinjam terbesar di Jawa Barat dari tahun 2010. Dan sekarang saya lebih fokus sebagai penulis artikel blog tentang pinjaman online. Lewat tulisan ini saya ingin berbagikan informasi pengalaman saya di dunia fintech.

9 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  1. Mau Tanya kalo pinjol akulaku udah telat bayar 98 hari apakah udah masuk slik ojk Dan masih ada dc Yang datang kerumah

    • kalau mengacu pada peraturan OJK terbaru seharusnya tidak boleh. terkadang ada juga pihak oknum DC yang melanggarnya. Soal slik OJK sudah pasti nama kita akan masuk ke dalam slik OJK.

  2. Saya galbay pinjol tapi bbrp pinjol masih saya bayar secara bnr bgtujuga dengan paylater di akulaku dan kredivo apakah data saya masih bisa di pertimbangkan jika ingin mengajukan kredit motor

    • Kemungkinan masih bisa dipertimbangkan. Salah satunya besaran jumlah pinjaman. Tapi ini semua tergantung pada leasing kredit motor itu sendiri yang menilai.
      Saya pernah telat bayar paylater akulaku saat sebelum sedang pengajuan KPR.
      Pas di survey, pihak perbankan menanyakan soal telat bayar paylater ini walaupun jumlah ga besar. Tapi akhirnya KPR saya di ACC.

  3. saya gagal bayar pinjol baru satu hari ,dan pinjaman saya 1170000..dan sekarang tagihan jadi 1129000..
    apakah tagihan saya akan Sampai ke 2 juta pada saat saya akan bayar di hari ke 30 ..