Gagal Bayar Pinjol atau PayLater, Apakah bisa KPR Rumah?

Saya mau bagikan informasi kepada teman-teman Androkit mengenai “Apakah bisa kredit rumah sedangkan pernah gagal bayar pinjol atau paylater lainnya?”

Pasti dari kita yang pernah galbay pinjaman online baik itu di AkuLaku, Kredivo, Julo, AdaKami dan sebagainya sempat merenungkan soal terima atau tidaknya ketika mengambil cicilan rumah (KPR).

Gagal Bayar Pinjol, Apakah bisa Mengajukan KPR Rumah?

apakah bisa kredit rumah sedangkan pernah gagal bayar pinjol

Sebelum saya menjawab, ada baiknya Anda harus mengetahui soal SLIK OJK.

Jika debitur galbay selama 90 hari atau tiga bulan, secara otomatis semua datanya akan dilaporkan SLIK OJK dengan status kredit macet. Baca: Utang Pinjol Dianggap Lunas oleh OJK, Jika…..

Tapi, tidak semua aplikasi pinjol yang mau memberikan informasi data-data nasabahnya yang macet ke SLIK OJK.

Perusahaan fintech yang bisa masuk ke SLIK OJK adalah mereka yang telah bekerjasama dengan bank besar seperti Kredivo dan AkuLaku dan beberapa pinjol besar lainnya.

Jadi, apakah bisa mengajukan kredit rumah (KPR) tapi pernah gagal bayar pinjol?

Jawabannya adalah tidak bisa.

Nasabah yang pernah gagal bayar baik itu pinjaman online maupun paylater, tidak akan bisa mengajukan kredit rumah, karena data Anda di SLIK OJK akan diperiksa oleh pihak bank.

Sebagai contoh: Tepat bulan Agustus 2022, saya dan keluarga ingin mengajukan rumah bersubsidi di salah satu tempat yang kami tinggal saat ini. Ketika saya di survey langsung dari pihak Bank BJB (Bank Jawa Barat), ternyata yang survey saya langsung menanyakan soal AkuLaku yang sering saya gunakan untuk kebutuhan keluarga. Dan untung saja, saya tidak pernah bermasalah saat menggunakan AkuLaku dan akhirnya pengajuan saya di ACC.

Mungkin itu yang bisa saya sampaikan. Jadi kesimpulannya adalah ketika data kita masuk ke SLIK OJK dengan status kredit macet, maka kemungkinan besar Anda akan ditolak untuk mengajukan KPR rumah.

Oleh sebab itu, saya selalu mengakatakn di beberapa artikel saya sebelumnya, tolong jangan Anda sengaja gagal bayar di platform legal manapun (yang terdaftar di OJK) karena ini menyangkut masa depan Anda.

Terkait: Galbay UATAS: Apakah Ada DC Lapangan?

Beruntung kalau di hari berikutnya Anda menjadi orang yang tajir (amin). Beli motor, mobil, rumah dengan cara CASH (bukan kredit). Gimana kalau sebaliknya? apakah bisa mengajukan rumah KPR, motor atau mobil sedangkan masalah gagal bayar belum terselesaikan?

Terimakasih sudah setia membaca artikel Androkit.com – Berikan komentar terbaik Anda!

Hendri

Hendri

Hai! perkenalkan, saya Hendri Fernando Sinaga. Pernah bekerja salah satu koperasi simpan pinjam terbesar di Jawa Barat dari tahun 2010. Dan sekarang saya lebih fokus sebagai penulis artikel blog tentang pinjaman online. Lewat tulisan ini saya ingin berbagikan informasi pengalaman saya di dunia fintech.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *