Baru-baru ini yang dirilis tentang fatwa MUI terbaru dari Jawa Timur yang mengharamkan soal PayLater. Seperti yang kita ketahui, beberapa aplikasi PayLater populer di Indonesia ini seperti n-teman kalau di Indonesia yang AkuLaku, Kredivo Indodana, Julo dan Home Credit.
Jika kelima aplikasi paylater terbesar ini termasuk aplikasi yang diharamkan oleh MUI. Yang dimaksud MUI di sini yang berasal dari MUI Jawa Timur.
Dikutip dari Republika.co.id: MUI Jawa timur memutuskan pembayaran menggunakan metode paylater haram. Keputusan tersebut berdasarkan Ijtima ulama komisi fatwa MUI se-Jawa Timur.
Ketua fatwa MUI Jatim, Kyai Haji Ma’ruf Fauzi menjelaskan bahwa paylater diputuskan haram karena mirip dengan berutang di leasing.
hanya saja lanjut paylater langsung mencantumkan bunga sekitar dua persen kemudian denda sekitar satu persen jika ada keterlambatan pembayaran.
Hal ini berarti masalah keterlambatan gagal bayar di Kedivo, gagal bayar di Akulaku, galbay di indodana, gagal bayar Home Credit yang menjadi perhatian dari MUI Jawa Timur. Yang mana mereka tahu bahwa banyak masyarakat yang terjerat dan merasa terbebani dengan bunga dan denda keterlambatan yang dikenakan dari aplikasi paylater tersebut.
Diinformasikan bahwa pernyataan para Kyai memutuskan Paylater tergolong sesuatu yang tidak diperbolehkan apalagi paylater itu akan ada Debt Collector kemudian akan ada yang mengumkan dan ini akan sama seperti pinjaman online atau pinjol yang kemudian berbahaya di bagian belakangnya.
Maksudnya Apa?
Maksudnya ini mungkin menanggapi beberapa keluhan dari masyarakat tentang perlakuan debt collector tentang masalah kasarnya cara penagihan DC, penghinaan dan sebar sebar data.
Hal ini tentunya menjadi perhatian para anggota MUI Jawa Timur. Makanya mereka melakukan sidang untuk menentukan apakah paylater ini termasuk pinjaman online atau leasing yang haram atau tidak.
Lalu, Apakah PayLater akan Ditutup karena Fatwa MUI Terbaru Ini?
Memang seperti yang saya tahu sesuatu yang memiliki bunga sesuatu yang memiliki denda sesuatu yang memberikan pinjaman lalu kita diminta untuk mengembalikan lebih besar lagi itu memang tidak diperbolehkan.
So, apakah aplikasi paylater akan ditutup? Ini masih menjadi misteri. Karena fatwa MUI terbaru ini mungkin mengharamkan tapi belum terpusat.
Mungkin saja beberapa saat nanti bisa menjadi MUI pusat yang memutuskan bahwa paylater menjadi haram, tapi apakah ini akan menjadi serta-merta aplikasi paylater itu akan ditutup?
Menurut saya pribadi kayaknya Tidak. Karena ini mungkin hanya untuk fatwa bagi umat Islam tidak boleh atau disarankan untuk tidak menggunakan paylater seperti AkuLaku, Kredivo, Indodana Home Credit dan Julo.
Sepertinya hal ini tidak ada hubungannya dengan OJK dan lain sebagainya yang bisa menutup aplikasi paylater atau pinjaman online seperti ini.
Ya kita tinggal tunggu aja bagaimana perkembangan dan kelanjutannya seperti apa.