Pernah tidak kamu melihat/mendengar ada perumahan yang mangkrak dan tidak dilanjutin ? Atau ada orang yang beli rumah, tapi pada kenyatannya tidak ada rumahnya. Itulah kelakukan dari para developer KPR rumah bodong.
Nah, di sini kami akan memberikan 4 tips apa saja yang harus kamu perhatikan sebelum membeli rumah (KPR) supaya tidak mudah tertipu oleh developer bodong.
Daftar Isi:
Penyebab Kenapa Rumah Mangkrak
Dalam belakangan ini, kami menemukan banyaknya developer bodong yang ada di beberapa daerah Indonesia. Ada di Bojong Gede, ada di Maja, di Jonggol dan masih banyak lagi.
Kalau menurut kami, pembangunan mangkrak atau tidak dilanjutkan itu terjadi karena dua hal:
- Developer yang mana dari awal sudah merencanakan niat buruk untuk mengambil uang konsumen mulai dari uang DP, ambil uang cash berat, lalu dibawa pergi.
- Tapi ada juga developer rumah yang tidak profesional. Artinya mereka sebenarnya ada niat untuk menyelesaikan pembangunan perumahan. Tapi karena ada kesalahan perhitungan di awal atau kurang ahli yang mengakibatkan “tindakan fatal” sehingga perumahan atau tidak bisa berjalan hingga 100%.
4 Tips Agar Terhindar dari Developer KPR Rumah Bodong
#1. Lahan Harus Dikuasai oleh Developer
Yang pertama yang harus kamu perhatikan adalah apakah lahan yang mereka kelola sudah dikuasai atau belum. Nah, saran kami, cari dan pilihlah developer yang sudah menguasai lahan tersebut walaupun tidak 100%.
Kamu harus tanya apakah developer bekerjasama dengan pemilik lahan atau metode pembayaran Termin (cicilan). Yang kami tahu, kebanyakan developer bekerjasama dengan pemilik lahan. Jadi, kamu harus tahu dulu bagaimana perjanjian mereka dengan pemilik lahan.
Contoh salah satu developer di Bogor yang memiliki proyek pembangunan rumah yang bekerjasama dengan pemilik lahan. Ketika sudah banyak penjualan, pihak developer tidak mau membayar kepada pemilik lahan. Pada akhirnya developer tersebut kabur, kemudian konsumen-konsumen protes ke projek hingga pemilik lahan protes karna lahannya diperjualbelikan.
Jadi, yang harus kamu perhatikan adalah memahami perjanjian antara developer dengan pemilik lahan. Satu lagi, pastikan developer tersebut telah memiliki integritas yang baik.
#2. Cari Tahu Tentang Harga yang Wajar
Kamu harus teliti dan kritis mengenai harga wajar kepada developer. Terkadang harga yang fantastis murah itu rawan terhadap developer KPR rumah bodong. Jadi kamu harus berpikir dua kali dalam hal ini.
Contohnya, di Bojong Gede harga rumah dengan tipe yang sama harganya Rp400 juta dan dia jualnya Rp150 juta. Dari selisih harga rumahnya saja kita bisa curiga, sedangkan harga tanahnya saja sudah lebih dari harga rumah. Belum lagi ngurus rumah perizinannya dan sebagainya.
Kalau kamu mudah tergiur dan langsung beli rumah itu tanpa harus berfikir kritis, besar kemungkinan kamu akan bisa jatuh ke dalam permainan developer rumah bodong/penipu.
#3. Perizinan dan Legalitas
Tips yang ketiga agar tidak mudah tertipu oleh developer rumah adalah soal legalitas dan perizinan. Kamu bisa tanyakan seperti ini:
- Apakah sertifikat tanah sudah pecah atau belum
- Jika belum pecah, tanyakan apakah ada sertifikat induknya atau belum
- Tanyakan apakah IMB nya sudah terbit atau belum.
Saran dari kami, belilah unit rumah dari developer yang sudah pecah sertifikat dan IMB sudah terbit. Kalau keduanya belum terpenuhi, maka dari pihak Bank pasti tidak akan menerima.
Kalau misalnya kamu berkunjung ke suatu perumahan yang sedang dibangun dan masih dibangun 1 atau 3 unit rumah, lingkungan infrastrukturnya juga belum jadi. Lalu kamu bertanya soal perizinannya dan ternyata masih diurus, itu masih wajar. Karena, memang di awal-awal perizinan itu harus dikerjakan di angka 1 s/d 10 bulan. Jadi untuk mendapatkan perizinan ini cukup lama.
Tapi kalau misalnya sudah banyak penghuni tapi sertifikat tanah belum pecah dan IMB nya belum terbit, maka itu patut dicurigai sebagai developer rumah penipu atau bodong
#4. Asosiasi
Lalu tips berikutnya, apakah developer tersebut sudah terasosiasi atau belum. Kalau sudah terdaftar, berarti bagus dan aman. Tapi belum terdaftar, patut dipertanyakan apakah developer itu perorangan atau PT.
Karena untuk saat ini, jika developer mau mengurus izin di pemda atau pemkot, minimal harus terdaftar di asosiasi seperti REI (Real Estate Indonesia) dan HIMPERRA (Himpunan Pengembang Pemukiman Rakyat).
Asosiasi ini sangat penting banget, karena jika seandainya developer perumahan ini tidak bermasalah, kamu bisa laporkan ke asosiasi baik itu REI maupun HIMPERRA.
Penutup
Nah, itulah beberapa tips yang bisa kami bagikan kepada kamu agar terhindari dari developer KPR bodong. Semoga tulisan ini bermanfaat! Silahkan ajukan pertanyaan atau bagikan pengalaman kamu di kolom komentar!