Berita Pinjol Legal Terbaru – Kabar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut jumlah pinjaman online yang legal bakal turun jadi 99 platform. Ini karena dua perusahaan harus mengembalikan izin mereka. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan lainnya, memberikan info kalau sekarang jumlah pinjol legal per November cuma 101 perusahaan. “Yang sedang kembalikan izin ada 2 perusahaan, termasuk Jembatan Emas atau PT Dana Akur Abadi,” terang Agusman.
Nah, penting banget nih mengenali ciri-ciri pinjaman online legal supaya tidak ketipu lagi. Mereka biasanya muncul berkat teknologi, jadi gampang diakses tanpa harus ke bank. Prosesnya simpel, hanya butuh foto KTP dan selfie sambil pegang KTP.
Kalau mau pilih aplikasi pinjaman online yang aman, pastiin dulu ciri-cirinya ya. Pastikan kalau pinjol itu legal menurut OJK. Pinjol resmi tidak bakal nawarin pinjaman lewat SMS atau telpon pribadi.
Suku bunga dan denda yang wajar, biasanya di bawah 1-4% per hari. Biaya pinjaman biasanya juga tidak terlalu tinggi, sekitar 40% dari jumlah pinjaman. Jangka waktu pelunasan sesuai kesepakatan awal dan tidak minta akses ke kontak pribadi, data ponsel, atau foto dan video buat tekanan.
Pinjol legal juga tidak bakal ngegas buat penagihan yang enggak etis. Identitas dan lokasi aplikasi pinjol yang legal pasti jelas buat penggunanya.
Oh ya, pinjol legal pasti punya alamat yang gampang dijangkau. Kalo sebaliknya, yang ilegal suka menyewa gedung di tempat terpencil buat ngindarin pihak berwajib kalo ada masalah kejahatan kayak penipuan.
Jadi, catat deh ciri-ciri ini biar pengalaman pinjaman online kamu aman dan terpercaya ya!
Baca informasi selanjutnya: Daftar Pinjol Ilegal Terbaru
Sumber: https://finansial.bisnis.com/read/20231208/563/1722218/update-jadi-99-ini-daftar-pinjol-legal-aman-berizin-ojk-desember-2023