Pinjaman Online Via WA, Aman ga ya?

Pinjaman Online Via WA, Kira-kira aman ga ya? Kemarin saya melihat salah satu teman kita yang bertanya di media sosial. Dia bilang kalau dia banyak ditawari pinjaman uang yang tak tahu asal usulnya dari mana. Teman ini juga bilang kalau pihak peminjam itu katanya pinjaman legal.

Bagaimana cara mengetahui legal atau tidaknya? Apakah aman pinjol online via WhatsApp?

Saya harap Anda harus baca artikel ini supaya nanti bisa memahami atau mengetahui mana yang mana dan mana yang tidak.

Ada Dua Hal yang Harus Anda Ketahui

Ada dua hal kemungkinan yang harus teman-teman ketahui:

  • Mereka itu berasal dari sales-sales pinjol legal yang mana mereka secara langsung menawarkan pinjaman online ‘door-to-door’. Jika kita tertarik dengan penawaran mereka, biasanya kita akan dipandu atau diarahkan langsung ke aplikasi resmi mereka.
  • Kedua, kemungkinan mereka mengaku-ngaku berasal dari pinjaman online legal dan menawarkan pinjol yang hanya memodalkan KTP Anda.

Kedua kemungkinan ini, intinya adalah Anda jangan mudah begitu saja dengan mereka. Menurut aturan OJK, dilarang untuk melakukan transaksi pinjaman online melalui aplikasi WhatsApp atau aplikasi pesan singkat lainnya. Semuanya harus dilakukan melalui aplikasi resmi yang sudah terdaftar oleh OJK.

Jika Anda sudah pernah melakukan transaksi pinjaman online via WhatsApp, itu artinya telah melanggar aturan dari OJK itu sendiri.

Tapi kalau Anda dipandu langsung dan diarahkan ke aplikasi pinjaman online resmi yang ada di PlayStore dan legal tentunya, maka itu termasuk legal alias diperbolehkan.

Paham ya..

Jadi mereka itu melakukan sebuah marketing yang menawarkan secara door-to-door melalui aplikasi singkat seperti WhatsApp kemudian dipandu langsung ke aplikasi pinjol legal.

Ada beberapa aplikasi pinjaman online yang telah melakukan strategi seperti ini. Contohnya adalah AkuLaku, Kredivo, dan lain-lain.

Dimana Pinjam Online yang Aman?

pinjol cair di wa

Pinjaman online yang bagus dan direkomendasikan adalah aplikasi pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK seperti Kredivo, AkuLaku, Shopee PayLater atau SPinjam, Julo, Rupiah Cepat dan lain-lain.

Kesimpulan, Pinjaman Online Via WA

Jadi, kalau Anda mendapatkan penawaran pinjaman online via WA, yang harus Anda lakukan adalah menanyakan tentang asal mereka dari mana, apakah legal atau tidak.

Anda jangan mengirimkan berkas-berkas apapun seperti KTP atau NPWP Anda ke pihak yang mengaku dari pinjaman online ini. Kalaupun mereka dari sales resmi, seharusnya mereka memandu Anda langsung untuk mengajukan pinjaman melalui aplikasi resmi mereka, bukan dari WA.

Mungkin itu saja yang saya sampaikan, semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi Anda. Jangan lupa berikan komentar Anda!

Hendri

Hendri

Hai! perkenalkan, saya Hendri Fernando Sinaga. Pernah bekerja salah satu koperasi simpan pinjam terbesar di Jawa Barat dari tahun 2010. Dan sekarang saya lebih fokus sebagai penulis artikel blog tentang pinjaman online. Lewat tulisan ini saya ingin berbagikan informasi pengalaman saya di dunia fintech.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *