Berdasarkan proyeksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan industri akan terkena dampak positif dari menurunnya manfaat ekonomi pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending sebagaimana diatur dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023.
Apalagi, aturan ini sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Pembiayaan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman. Tujuan keseluruhan dari undang-undang ini adalah untuk melindungi konsumen.
Baca juga: Update! 101 Daftar Pinjol Legal Terbaru
Agusman menyatakan, “Tentunya kami akan terus memantau perkembangan selanjutnya dan akan mengimplementasikan dengan baik seluruh tonggak peta jalan P2P lending yang telah kami umumkan,” pada Senin, 12 April 2023, saat konferensi pers hasil rapat bulanan. rapat dewan komisaris tanggal 23 November.
Lebih lanjut, Agusman mengingatkan penyelenggara P2P lending bahwa pendanaan diperlukan untuk mendukung inisiatif yang akan datang. Penyelenggara akan lebih mampu menyediakan infrastruktur yang memadai, termasuk peringkat kredit yang kuat, jika mereka meningkatkan dana.
Begitu pula penguatan dari sisi manajemen risiko dan tata kelola secara keseluruhan, ujarnya. Agusman telah mengklaim bahwa 23 P2P lending tidak puas dengan minimum ekuitas mereka sebesar Rp 2,5 miliar. Bagi penyelenggara yang tidak mematuhi pedoman tersebut, OJK bahkan mengenakan denda administratif berupa teguran tertulis.
Selain itu, ia juga menghimbau pihak penyelenggara untuk bergerak cepat menyelesaikan persyaratan modal minimal Rp 2,5 miliar.
Dari sisi kinerja, per Oktober 2023, outstanding pendanaan pinjaman P2P meningkat 17,66% year over year (yoy) menjadi Rp58,05 triliun. Total dana P2P lending yang beredar hanya sebesar Rp 55,70 triliun pada September 2023.
Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, angka ini meningkat 14,28% dari tahun ke tahun. Lebih lanjut, OJK menyebutkan jumlah total pinjaman dengan kredit macet atau TWP90 tidak mengalami perubahan.
TWP90 mencapai 2,89% pada tingkat industri pada Oktober 2023. Namun pada September 2023 mencapai 2,82%.