Sudah telat 3 bulan lebih apakah BRI Ceria bisa dipakai lagi? Di salah satu group media sosial ada yang bertanya soal penggunaan limit ketika sudah telat bayar. Dalam hal ini kami coba bantu menjawab!
Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan salah satu lembaga keuangan yang telah lama dikenal dengan berbagai produk dan layanannya yang inklusif. Salah satu produk unggulannya adalah BRI Ceria, sebuah jenis rekening tabungan yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses ke layanan perbankan bagi masyarakat.
Namun, pertanyaan muncul ketika nasabah mengalami keterlambatan pembayaran selama tiga bulan berturut-turut: Apakah limit BRI Ceria masih bisa digunakan setelah nunggak selama periode yang cukup panjang?
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dipahami beberapa aspek terkait kebijakan dan regulasi yang diterapkan oleh BRI. Serta, bagaimana dampak keterlambatan pembayaran selama tiga bulan dapat memengaruhi ketersediaan dan fungsionalitas rekening BRI Ceria.
Telat Bayar 3 Bulan, Apakah Limit BRI Ceria Bisa Dipakai Lagi
Menurut pendapat kami itu tergantung dari total skor kredit kamu di BRI. Dalam beberapa hari yang lalu salah satu teman kami pernah mengalami yang namanya telat bayar BRI Ceria selama kurang lebih 3 bulan. Dia ada niat baik untuk melunasinya.
Ketika tuggakannya sudah dibayar, memang dalam waktu yang sama, limit tidak bisa digunakan. Namun, jelang beberapa hari (tidak disebutkan) limit BRI Ceria bisa digunakan kembali. Teman kami ini heran kenapa limitnya bisa digunakakn sedangkan di platform pinjol legal lain telat beberapa hari saja langsung di bekukan.
Nah, bagaimana kalau sudah telat bayar satu tahun? Kalau ini kami tidak bisa menjawab. Kalau 3 bulan mungkin itu dikarenakan skor kredit teman kami ini masih dikategorikan dalam pengawasan atau cukup baik. Kami yakin bahwa ini semua “hoki-hokian” saja.
Nah, mungkin itu saja informasi yang bisa saya bagikan kepada teman-teman. Perlu diingat ini hanyalah pendapat pribadi. Yang jelas, limit BRI Ceria bisa digunakan lagi atau tidak tergantung pada total skor kredit nasabah. Semoga bermanfaat!