Salah satu hal yang selalu kita pikirkan ketika telat bayar di pinjol ini adalah apakah PinjamWinwin ada DC lapangan? Mengenai pertanyaan ini, kami mengumpulkan beberapa informasi yang akurat tentang keberadaan debt collector dari aplikasi pinjaman online ini.
Buat teman-teman yang sedang gagal bayar di pinjol PinjamWinwin, silahkan simak terus artikel ini hingga selesai!
Daftar Isi:
PinjamWinwin Ada DC Lapangan: Ini Fakta Sebenarnya!
Pinjol PinjamWinwin merupakan salah satu layanan pinjaman uang yang sudah terdaftar di OJK dengna nomor No. KEP-17/D.05/2020, selain itu ikut terdaftar sebagai anggota Anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) No.0091/REG/AFPI/2019.
Walapun demikian, faktanya PinjamWinwin belum ada dc lapangan atau field collection yang akan berkunjung ke rumah untuk menagih hutang. Jadi, 100% mereka masih menggunakan metode desk collection atau penagihan yang dilakukan secara online seperti lewat telepon, SMS, chatting dan sebagainya.
Tentang SLIK OJK
Banyak yang beranggapan bahwa ketika gagal bayar PinjamWinwin, SLIK OJK kita aman atau tidak masuk riwayat kredit. Pernyataan ini menurut saya belum tentu benar. Secara umum, pinjol fintech legal tidak terintegrasi dengan SLIK. Tapi menurut saya, PinjamWinwin bekerjasama dengan AdaPundi yang memiliki partner dengan bank DBS (digibank)
Jadi, kemungkinan besar data pinjaman kita akan dicatat di SLIK OJK melalui AdaPundi.
Soal Biaya Denda PinjamWinwin
Kalau bicara soal telat bayar, maka Anda harus menerima semua konsekuensinya. Salah satuya adalah biaya denda keterlambatan.
Lalu berapa biaya denda keterlambatan PinjamWinwin?
Menurut informasi yang saya dapatkan dari sumber aplikasinya, biaya denda PinjamWinwin tidak lebih dari 0,3% dan biaya bunga keterlambatan 0,3% perhari.
FAQs
DC Lapangan PinjamWinwin, Apakah benar sudah ada?
Menurut informasi yang saya dapatkan, PinjamWinwin masing menggunakan metode desk collection atau penagihan melalui SMS, telepon, WahtsApp dan email.
Kalau gagal bayar, apakah PinjamWinwin sebar data?
PinjamWinwin melarang melakukan sebar data ke kontak, media sosial atau media apapun tentang data pinjaman nasabah.
Berapa denda PinjamWinwin?
Kalau Anda telat satu hari, maka Anda akan dikenakan biaya tambahan sebesar 0,6% perhari (0,3% biaya denda dan 0,3% biaya bunga keterlambatan)
Kesimpulan: PinjamWinwin ada DC Lapangan?
Setelah Anda membaca tulisan ini, dapat kita simpulkan bahwa PinjamWinwin belum ada sama sekali DC LAPANGAN atau pihak oknum yang menagih ke rumah nasabah yang macet.
Kemungkinan besar jika telat bayar maka akan masuk SLIK OJK. Karena mengingat pinjol legal ini memiliki kerja sama dengan AdaPundi.
Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan! Jika ada pertanyaan, silahkan berikan komentar di bawah ini!