Apakah Anda seorang mahasiswa? Hati-hati kalau Anda menggunakan pinjaman online. Lebih baik untuk tidak dulu memilih jalur pinjaman online (P2P Lending) sebagai solusi keuangan Anda. Ada peringatan dari OJK bahwa ada dampak buruk ke depannya.
Menurut detikFinance, Anda berisiko sulit mendapatkan pekerjaan jika Anda membuat keputusan yang buruk mengenai pinjaman.
Halimatus Sa’diyah, Deputi Direktur Penyelenggaraan Edukasi Keuangan OJK, mengatakan peminjam yang terlambat membayar pinjamannya bisa masuk daftar hitam sehingga mempersulit mereka mendapatkan pekerjaan. Alasannya, utang pinjaman akan berdampak pada skor kredit Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Mungkin ini sulit bagi mahasiswa yang masuk daftar hitam untuk mendapatkan pekerjaan. Sebab SLIK merupakan informasi tingkat integritas individu dalam industri keuangan. Seseorang masih dianggap aman jika berada pada kolektibilitas (kolom) 1, namun sudah dianggap berat jika mencapai angka Kol 5.
Halimatus juga mengimbau masyarakat luas, termasuk mahasiswa, untuk berpikir matang sebelum memutuskan mengambil pinjaman. Dengan kata lain, masyarakat harus mampu membayar utangnya.
Selalu Cek Status SLIK OJK
Selain itu, ia meminta agar mahasiswa sering memverifikasi namanya di SLIK. Alasannya, pinjaman tersebut bisa digunakan oleh orang lain dengan menggunakan identitasnya.
“Cicilannya kadang sudah lunas, tapi kadang ada denda bunga yang belum dibayar. Jadi, kita kumpulkan 2, 3. Kalau diketahui, segera cari solusinya. “Hindari situasi di mana kredit kita yang buruk menghalangi kita untuk meminjam. ketika kita membutuhkannya,” dia memperingatkan.
Solusi: Minta Keringanan
Halimatus memaparkan sejumlah tindakan yang bisa dilakukan masyarakat jika tidak mampu melunasi kewajibannya. Verifikasi siapa pemilik properti apa pun yang dapat digunakan untuk melunasi hutang terlebih dahulu. Selain itu, peminjam dapat meminta bantuan orang tuanya untuk mengurangi beban pembayaran kembali. Memprioritaskan pembayaran pokok utang itu penting, tegasnya.
“Utang, bagaimanapun juga, adalah sebuah gagasan yang perlu diselesaikan. Kalau menentang bunga, misalnya, mungkin ada utang Rp 5 juta atau tagihan Rp 20 juta. Pastikan untuk menanyakan keringanan bunga ke bank. Tapi pokoknya utangnya harus dibayar apapun kondisinya. Paling-paling kita hanya bisa menawar pengurangan bunga,” tegasnya.
Peminjam hanya dapat meminta keringanan atau restrukturisasi dari lembaga keuangan yang bersangkutan jika ia sepenuhnya tidak mampu membayar kembali bunga utangnya. Tentu saja hal ini perlu dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan protokol terkait.