Jumat, 9 Agustus lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil keputusan untuk membatalkan izin usaha PT Danafix Online Indonesia. Perusahaan ini menawarkan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi finansial atau fintech.
Hal tersebut disampaikan Kepala Departemen Pengaturan dan Pembinaan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dalam pengumuman resminya pada 13 September 2023.
“PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia,” kata Nasrullah dalam keterangan yang dimuat di situs resmi OJK, Rabu. , 9 Maret 2023.
Selain itu, PT Danafix Online Indonesia harus mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan apakah akan membubarkan perusahaan dan menunjuk tim likuidasi. Selanjutnya, Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan akan menyelesaikan hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia.
Dengan nama PT. Danafix Online Indonesia, perusahaan kredit online ini terdaftar dengan nomor registrasi S-1111/NB.213/2018 sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
DanaFix menawarkan pinjaman uang mulai dari Rp500.000 hingga Rp15 juta selama perusahaan masih beroperasi. Peminjam akan membayar bunga bulanan 15% atas pinjaman ini. Namun tenor pinjaman berkisar antara 91 hingga 180 hari.
Menara Dea, Tower 2, Lantai 2, Suite 202, Kawasan Mega Kuningan, Jl Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No 1-2 merupakan lokasi kantor utama Danafix. Kuningan Timur, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Setiabudi, 12950